Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
admin Desa 06 Juni 2018 17:03:22 WITA
Berkas yang harus dilengkapi :
1. | Mengisi Formulir Permohonan | ||
2. | a. | Surat Keterangan belum Pernah Kawin dari Lurah / Perbekel. | |
b. | Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan surat keterangan belum pernah kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten daerah asal. | ||
3. | a. | Foto Copy Akta kematian bagi mempelai yang bestatus Cerai Mati. | |
b. | Melampirkan Akta Perceraian asli bagi mempelai yang bestatus Cerai Hidup. | ||
c. | Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang asli. | ||
4. | Foto copy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai. | ||
5. | Pas Foto berwarna berpasangan ukuran 6 x 4 cm sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah. | ||
6. | Melampirkan KTP-el kedua mempelai dan 2 (dua) orang Saksi. | ||
7. | Foto Copy Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai. | ||
8. | Kedua mempelai menandatangani buku Akta dihadapan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | ||
9. | Izin kedua orang tua bagi mempelai belum berusia 21 tahun. | ||
10. | Izin Pengadilan bagi mempelai laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun. | ||
11. | Izin Komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI. | ||
12. | Surat Peralihan Agama bagi yang beralih Agama. | ||
13. | Bagi pekawinan beda agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri. | ||
14. | Melampirkan Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah. | ||
15. | Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000. | ||
16. | Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi : | ||
a. | Foto copy Pasport yang telah dilegalisir Imigrasi. | ||
b. | Foto Copy Vissa yang telah dilegalisir Imigrasi. | ||
c. | Izin Konsulat asli dan yang sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga Penerjemah resmi. | ||
d. | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi pelaksana/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
CATATAN :
"PERMOHONAN AGAR MENGGUNAKAN STOP MAP BERWARNA MERAH"
Jika ada yang belum dipahami bisa langsung datang ke Kantor Desa Ringdikit untuk Penjelasan lebih lanjut.
Komentar atas Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdes BLT DD dan Ketahanan Pangan
- Rapat Koordinasi dan Bimtek TISIRA ( Tim Siaga Rabies )
- Rapat Koordinasi PKK Desa Ringdikit
- Penyaluran Bantuan Beras CPP Desa Ringdikit bulan Oktober 2023
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan Oktober Tahun 2023
- Serah Terima Rumah Layak Huni dari Bapak Pj Bupati kepada Masyarakat Miskin Ekstrim Desa Ringdikit
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan September 2023