Persyaratan Pengurusan KTP-el

admin Desa 06 Juni 2018 21:10:14 WITA

1. PEMBUATAN KTP-el BARU

Syarat : Harus sudah berusia 17 tahun / sudah menikah

Kelengkapan :

  1. Foto Copy Kartu Kelarga / KK
  2. Mengisi Formulir pengantar KTP-el dari Lurah/Perbekel

 


 

2. Pengurusan KTP karena perubahan data

  1. Formulir permohonan KTPel  yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  2. KTP lama
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain

 


 

3. Pengurusan KTP karena hilang/rusak

  1. Surat Pengantar dari Kelian Banjar Dinas pemohon.
  2. Formulir permohonan KTPel  yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
  3. KTP lama
  4. Fotocopy KK
  5. KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).

 

Untuk penjelasan lebih lanjut silakan mendatangi Kantor Desa Ringdikit / Berkomentar dibawah ini

Komentar atas Persyaratan Pengurusan KTP-el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar