Persyaratan Pengurusan KTP-el
admin Desa 06 Juni 2018 21:10:14 WITA
1. PEMBUATAN KTP-el BARU
Syarat : Harus sudah berusia 17 tahun / sudah menikah
Kelengkapan :
- Foto Copy Kartu Kelarga / KK
- Mengisi Formulir pengantar KTP-el dari Lurah/Perbekel
2. Pengurusan KTP karena perubahan data
- Formulir permohonan KTPel yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3. Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat Pengantar dari Kelian Banjar Dinas pemohon.
- Formulir permohonan KTPel yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Untuk penjelasan lebih lanjut silakan mendatangi Kantor Desa Ringdikit / Berkomentar dibawah ini
Komentar atas Persyaratan Pengurusan KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdes BLT DD dan Ketahanan Pangan
- Rapat Koordinasi dan Bimtek TISIRA ( Tim Siaga Rabies )
- Rapat Koordinasi PKK Desa Ringdikit
- Penyaluran Bantuan Beras CPP Desa Ringdikit bulan Oktober 2023
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan Oktober Tahun 2023
- Serah Terima Rumah Layak Huni dari Bapak Pj Bupati kepada Masyarakat Miskin Ekstrim Desa Ringdikit
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan September 2023