Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

admin Desa 06 Juni 2018 21:20:35 WITA

Kelengkapan :

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua 1 lembar
  2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran Anak 1 lembar
  3. Pas Foto Berwarna ukuran 3x4  1 lembar
    *(anak berusia dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan Pas Foto)  
  4. Untuk 1 anak, 1 berkas dimasukkan kedalam stopmap warna Hijau  
    didepan stopmap dituliskan Nama Anak dan Nomor Hp yang bisa dihubungi.  

 

Keterangan lebih lanjut silakan mendatangi Kantor Desa Ringdikit

Komentar atas Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar