Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
admin Desa 06 Juni 2018 21:20:35 WITA
Kelengkapan :
1. | Foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua | 1 lembar | |
2. | Foto copy kutipan Akta Kelahiran Anak | 1 lembar | |
3. | Pas Foto Berwarna ukuran 3x4 | 1 lembar | |
*(anak berusia dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan Pas Foto) | |||
4. | Untuk 1 anak, 1 berkas dimasukkan kedalam stopmap warna Hijau | ||
didepan stopmap dituliskan Nama Anak dan Nomor Hp yang bisa dihubungi. |
Keterangan lebih lanjut silakan mendatangi Kantor Desa Ringdikit
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musdes BLT DD dan Ketahanan Pangan
- Rapat Koordinasi dan Bimtek TISIRA ( Tim Siaga Rabies )
- Rapat Koordinasi PKK Desa Ringdikit
- Penyaluran Bantuan Beras CPP Desa Ringdikit bulan Oktober 2023
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan Oktober Tahun 2023
- Serah Terima Rumah Layak Huni dari Bapak Pj Bupati kepada Masyarakat Miskin Ekstrim Desa Ringdikit
- Penyaluran BLT-DD Desa Ringdikit Bulan September 2023