Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota BPD

admin Desa 11 Mei 2019 12:48:23 WITA

       Setelah melakukan seleksi  administrasi Bakal Calon Anggota BPD yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi serta verifikasi dan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pada hari Rabu, 8 Mei 2019 bertempat di Kantor Perbekel Desa Ringdikit Panitia Pengisian Anggota BPD melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Aggota BPD menjadi Calon Anggota BPD Desa Ringdikit masa bhakti 2019 – 2025. Pleno yang kedua ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Kelian serta Prajuru Adat, Kelian Subak, PKK, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Selain menetapkan Calon Anggota BPD, pleno juga disertai dengan pengundian dan penetapan nomor urut calon anggota BPD untuk masing-masing wilayah pemilihan dan untuk unsur wakil perempuan. Adapun hasil pleno kedua adalah sebagai berikut :

Dapil I ( Sari Mekar, Kuwum, Rawa )

 

Dapil II ( Kajanan )

 

 

Dapil III ( Kelodan )

 

 

Dapil IV ( Perempuan )

:

 

:

 

 

:

 

 

:

1.

 

1.

2.

 

1.

2.

 

1.

I Ketut Nesa

 

I Gusti Made Yudarisma

Made Tjakra

 

I Gede Minggu

Ketut Mangku Ardika

 

Ni Putu Kamiodari


       Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Musyawarah Desa , untuk Desa Ringdikit yang jumlah penduduknya kurang dari  7.000 jiwa memiliki 5 (lima) orang Anggota BPD yang terdiri dari 4 (empat) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan. Seperti diketahui pula pada rapat Pleno Pertama telah disepakati komposisi Anggota BPD untuk Dapil I dengan wilayah pemilihan Dusun Sari Mekar, Kuwum dan Rawa adalah 1 orang unsur wakil wilayah, Dapil II untuk wilayah pemilihan Dusun Kajanan adalah 1 orang unsur wakil wilayah, dan Dapil III untuk wilayah pemilihan Dusun Kelodan adalah 2 (dua) orang unsur wakil wilayah. Sedangkan Dapil IV atau Dapil Khusus Wakil Perempuan adalah 1 (satu) orang unsur  wakil perempuan. Selain itu pula pada Pleno Pertama telah disepakati untuk cara pengisian Anggota BPD adalah dengan cara Musyawarah Perwakilan.

       Dalam kesempatan Pleno Kedua ini panitia juga menyampaikan juknis  untuk Dapil yang telah memenuhi komposisi jumlah anggota BPD ( Dapil I, Dapil III dan Dapil IV ) tinggal melaksanakan Musyawarah mufakat untuk menetapakan Calon Anggota BPD menjadi Anggota BPD, sedangkan Dapil yang melebihi komposisi jumlah Calon Anggota BPD ( Dapil II ) akan dilaksanakan musyawarah pemilihan, dimana  untuk cara pemilihannya akan disepakati bersama oleh peserta musyawarah.

       Rapat Pleno Kedua ditutup dengan membacakan hasil pleno yang nantinya  akan dituangkan dalam Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD dan untuk pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD ditetapkan pada hari Kamis, 30 Mei 2019.

Komentar atas Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota BPD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar