Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WITA
I. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
II. Fungsi BPD
Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel
III. Tugas BPD
Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :
- menggali aspirasi masyarakat,
- menampung aspirasi masyarakat,
- mengelola aspirasi masyarakat,
- menyalurkan aspirasi masyarakat,
- menyelenggarakan musyawarah BPD,
- menyelenggarakan musyawarah Desa,
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
IV. STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN BPD DESA RINGDIKIT
A. PIMPINAN BPD DESA RINGDIKIT | |||
KETUA | : I GEDE MINGGU, S.Pd | ||
WAKIL KETUA | : MADE TJAKRA, S.Pd | ||
SEKRETARIS | : KETUT MANGKU ARDIKA, S.Pd | ||
B. ANGGOTA BPD | |||
1. I KETUT NESA, S.Pd | |||
2. NI PUTU KAMIODARI | |||
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdes Khusus KPM BLT DD Tahun 2025
- SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG
- Peringatan Bulan Bahasa Bali ke VII Tahun 2025 Desa Ringdikit
- Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMDesa Giri Artha Mandara Ringdikit tahun 2025
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan serta Rehabilitasi dan Mobilier Kantor Desa Ringdikit Tahun 2024
- SELAMAT MENYAMBUT HARI NATAL DAN TAHUN BARU 2025
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG