AKTA KELAHIRAN

admin Desa 26 Agustus 2019 12:50:39 WITA

1. Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan/ Buku Nikah
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan lahir dari Perbekel/ Lurah/ Dokter/ Bidan
  3. a. Foto copy kutipan Akta Perkawinan/ Buku Nikah orang tua
    b. Surat keterangan kawin dari Perbekel/ Lurah bagi orang yang perkawinannya sebelum tanggal 1 Oktober 1975
  4. a Foto copy KTP-el kedua orang tua
    b. Foto copy KTP-el jika telah berumur 17 th sudah kawin atau pernah kawin
    c.  Foto copy KK orang tua/ KK mandiri
  5. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil ( Bagi kelahiran baru )
  6. Foto copy KTP-el 2 ( dua ) orang saksi
  7. Foto copy ijazah terakhir bagi yang memiliki ijazah
  8. a. Apabila salah satu atau kedua orang tuanya meniggal dunia harus melampirkan kutipan akta kematian.
    b. Surat keterangan kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/ KK
  9. Pemohon yang diwakili orang lan dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  10. Bagi WNA :
    a. Foto copy pasport suami istri/ orag asing yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    c. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  11. Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna kuning
       
2. Akta Kelahiran Khusus Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. a. Surat keterangan lahir dari Dokter/ Bidan ; atau
    b. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) kebenaran data kelahiran
  3. Surat tanggung jawab mutlak ( SPTJM ) kebenaran sebagai pasangan suami istri
  4. a. Foto copy KTP-el kedua orang tua
    b. Foto copy KTP-el pemohon akta
    c. Foto copy KTP-el 2 ( dua ) orang saksi
    d. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
    e. Foto copy KK orang tua dengan status kawin
  5. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampikan dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  7. Bagi WNA :
    a. Foto copy parport yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    c. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanan/ Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil
  8. Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna kuning
       
3. Akta Kelahiran Anak Ibu Bagi Anak yang di Lahirkan Diluar Nikah  
  1. Mengisi formulir permohonan 
  2. Surat keterangan lahir dari Desa/ Dokter/ Bidan
  3. a. Foto copy KTP-el ibu yang melahirkan
    b. Foto copy KTP-el pemohon akta
    c. Foto copy KTP-el 2 ( dua ) orang saksi
    d. Foto copy KK ibu yang melahirkan anak
    e. Foto copy ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki ijazah
  4. Surat pernyatan ibu yang melahirkan bermaterai 6.000
  5. Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil ( Bagi kelahiran baru )
  6. Pemohon yang diwakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  7. Bagi WNA :
    a. Foto copy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    c. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8. Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna kuning
       
4. Akta Pengakuan Anak
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat keterangan perkawinan yang sah menurut hukum agama
  3. Surat pernyataan pengakuan anak ( F-2.39 ) dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung bermaterai 6.000
  4. Kutipan akta kelahiran asli
  5. a. Foto copy KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung
    b. Foto copy KTP-el 2 ( dua ) orang saksi
  6. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampirkan dengan surat kuasa bermaterai 6.000
  7. Bagi WNA agar melengkapi :
    a. Foto copy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    c. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8.  Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna kuning
       
5.  Akta Pengesahan Anak
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Akta Perkawinan Asli/ Buku Nikah dan Fotocopy 
  3. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  4. a. Fotocopy KK dan KTP-el orang tua
    b. Fotocopy KTP-el 2 ( dua ) orang saksi
  5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri denagn surat kausa bermaterai 6.000
  6. Bagi WNA agar melengkapi :
    a. Fotocopy pasport dan vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
    b. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT )
       
       
       
       
       
       
       
       
       
       

Komentar atas AKTA KELAHIRAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar