Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota BPD
11 Mei 2019 12:48:23 WITA
Setelah melakukan seleksi administrasi Bakal Calon Anggota BPD yang terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi serta verifikasi dan klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pada hari Rabu, 8 Mei 2019 bertempat di Kantor Perbekel Desa Ringdikit Panitia Pengisian Anggota BPD melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Aggota BPD menjadi Calon Anggota BPD Desa Ringdikit masa bhakti 2019 – 2025. Pleno yang kedua ini dihadiri oleh Bakal Calon Anggota BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Kelian serta Prajuru Adat, Kelian Subak, PKK, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Selain menetapkan Calon Anggota BPD, pleno juga disertai dengan pengundian dan penetapan nomor urut calon anggota BPD untuk masing-masing wilayah pemilihan dan untuk unsur wakil perempuan. Adapun hasil pleno kedua adalah sebagai berikut :
Dapil I ( Sari Mekar, Kuwum, Rawa )
Dapil II ( Kajanan )
Dapil III ( Kelodan )
Dapil IV ( Perempuan ) |
:
:
:
: |
1.
1. 2.
1. 2.
1. |
I Ketut Nesa
I Gusti Made Yudarisma Made Tjakra
I Gede Minggu Ketut Mangku Ardika
Ni Putu Kamiodari |
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Badan Musyawarah Desa , untuk Desa Ringdikit yang jumlah penduduknya kurang dari 7.000 jiwa memiliki 5 (lima) orang Anggota BPD yang terdiri dari 4 (empat) orang dari unsur wakil wilayah pemilihan dan 1 (satu) orang dari unsur wakil perempuan. Seperti diketahui pula pada rapat Pleno Pertama telah disepakati komposisi Anggota BPD untuk Dapil I dengan wilayah pemilihan Dusun Sari Mekar, Kuwum dan Rawa adalah 1 orang unsur wakil wilayah, Dapil II untuk wilayah pemilihan Dusun Kajanan adalah 1 orang unsur wakil wilayah, dan Dapil III untuk wilayah pemilihan Dusun Kelodan adalah 2 (dua) orang unsur wakil wilayah. Sedangkan Dapil IV atau Dapil Khusus Wakil Perempuan adalah 1 (satu) orang unsur wakil perempuan. Selain itu pula pada Pleno Pertama telah disepakati untuk cara pengisian Anggota BPD adalah dengan cara Musyawarah Perwakilan.
Dalam kesempatan Pleno Kedua ini panitia juga menyampaikan juknis untuk Dapil yang telah memenuhi komposisi jumlah anggota BPD ( Dapil I, Dapil III dan Dapil IV ) tinggal melaksanakan Musyawarah mufakat untuk menetapakan Calon Anggota BPD menjadi Anggota BPD, sedangkan Dapil yang melebihi komposisi jumlah Calon Anggota BPD ( Dapil II ) akan dilaksanakan musyawarah pemilihan, dimana untuk cara pemilihannya akan disepakati bersama oleh peserta musyawarah.
Rapat Pleno Kedua ditutup dengan membacakan hasil pleno yang nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD dan untuk pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD ditetapkan pada hari Kamis, 30 Mei 2019.
Komentar atas Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota BPD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Serah Terima KKN Mahasiswa STAHN Mpu Kuturan Singaraja
- Rapat Musrenbang Desa
- Profile Desa Ringdikit
- Upacara Tabur Bunga memperingati HUT RI ke-79 Desa Ringdikit
- Kemeriahan perayaan HUT RI ke-79 Desa Ringdikit
- Gotong Royong Persiapan Perayaan HUT RI Ke-79
- Penyaluran Bibit Ayam Petelur dan Pakan Ternak