AKTA KEMATIAN

28 Agustus 2019 12:56:06 WITA

1. Mengisi formulir permohonan
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/ Desa/ Kelurahan
3. a. Fotocopy KK dan KK asli
  b. Bagi penduduk yang meninggal yang tidak ada dalam database kependudukan melampirkan pengadilan
4. Bagi pemohon yang mewakili orang lan melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000
5. Stopmap berwarna abu-abu
     
     

Komentar atas AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar