1. |
Mengisi formulir permohonan |
2. |
a. |
Surat keterangan belum pernah kawin dari Lurah/ Perbekel |
|
b. |
Bagi mempelai yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng melampirkan surat keterangan belum pernah kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
3. |
a. |
Foto copy akta kematian bagi mempelai yang berstatus cerai mati |
|
b. |
Melampirkan akta perceraian asli bagi mempelai yang berstatus cerai hidup |
|
c. |
Bagi yang poligami melampirkan penetapan pengadilan yang asli |
4. |
Foto copy kutipan akta kelahiran kedua mempelai |
5. |
Pas foto berwarna berpasangan ukuran 6x4 sebanyak 4 lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah |
6. |
Melampirkan Foto copy KTP-el kedua mempelai dan 2 ( orang ) saksi. |
7. |
Foto copy kartu keluarga kedua mempelai |
8. |
Kedua mempelai menandatangani buku akta dihadapan pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
9. |
Izin kedua orang tua bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun |
10. |
Izin pengadilan bagi mempelai laki - laki yang belum berusia 19 tahun dan mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun |
11. |
Izin komandan asli bagi anggota TNI dan POLRI |
12. |
Surat peralihan agama bagi yang beralih agama |
13. |
Bagi perkawinan beda agama harus melampirkan penetapan Pengadilan Negeri |
14. |
Melampirkan foto copy ijazah bagi yang memiliki ijazah |
15. |
Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampirkan dengan surat kuasa bermaterai 6.000 ( surat dukungan) |
16. |
Bagi WNA melampirkan dokumen imigrasi : |
|
a. |
Foto copy pasport yang telah dilegalisir |
|
b. |
Foto copy vissa yang telah dilegalisir |
|
c. |
Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dkeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
17. |
Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna merah. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|