AKTA PERCERAIAN

03 September 2019 16:25:27 WITA

1. Mengisi formulir permohonan
2. a. Foto copy salinan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukan aslinya
  b. Surat pengantar dari pengadilan
3. Kutipan akta perkawinan asli
4. a. Foto copy KTP-el pemohon
  b. Asli dan foto copy kartu keluarga
5. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampirkan surat kuasa bermaterai 6.000
6. Bagi WNA agar melengkapi :
  a. Foto copy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi
  b. Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi
  c. Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
7. Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna hijau.

Komentar atas AKTA PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Ringdikit

tampilkan dalam peta lebih besar