1. |
Mengisi formulir permohonan |
2. |
a. |
Foto copy salinan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap yang telah dilegalisir dan menunjukan aslinya |
|
b. |
Surat pengantar dari pengadilan |
3. |
Kutipan akta perkawinan asli |
4. |
a. |
Foto copy KTP-el pemohon |
|
b. |
Asli dan foto copy kartu keluarga |
5. |
Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampirkan surat kuasa bermaterai 6.000 |
6. |
Bagi WNA agar melengkapi : |
|
a. |
Foto copy pasport yang telah dilegalisir oleh imigrasi |
|
b. |
Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh imigrasi |
|
c. |
Surat keterangan tempat tinggal ( SKTT ) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan/ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7. |
Berkas permohonan menggunakan stopmap berwarna hijau. |