TATA TERTIB
-
TATA TERTIB PENGAJUAN PERMOHONAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DISDUKCAPIL KAB. BULELENG
20 Juni 2019 22:24:53 WITAI. TATA TERTIB PENGAJUAN PERMOHONAN 1. Pemohon datang membawa berkas permohonan pada jam pelayanan : * Senin s/d Kamis Jam : 08.00 - 15.00 Wita * Jumat Jam : 08.30 - 12.00 Wita 2. Berkas Permohonan dimasukkan dalam Stop Map Folio warna dengan ketentuan ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdes Pertanggungjawaban BUM Desa Giri Artha Mandara, 6 Pebruari 2026
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Desa Ringdikit
- Workshop Finalisasi Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
- Rangkaian Upacara Melaspas Piodalan Pelinggih Kantor Desa Ringdikit, Sabtu, 3 Januari 2026
- Kegiatan Rutin Posyandu Desa Ringdikit (Balita dan Lansia)
- Goyong Royong PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) 12 Desember 2025
- Pelatihan Tenun Kelompok Tebu Salah








